JADWAL PPDB 2023/2024
- Pendaftaran
19 – 23 Juni 2023.
Hari terakhir pukul 12.00 - Pengumuman
24 Juni 2023.
Paling lambat pukul 12.00 - Daftar Ulang
26 – 27 Juni 2023.
Pukul 07.00 – 12.00 - Hari Pertama Masuk Sekolah
17 Juli 2023 - Pengenalan Lingkungan Sekolah
17 – 19 Juli 2023
PERSYARATAN PPDB
- Memiliki Ijazah SD/ MI atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Memiliki Akta Kelahiran maksimal usia 15 tahun
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) paling singkat 1 tahun
- Bukti prestasi paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun
PRINSIP PPDB
- Objektivitas
- Transparan
- Akuntabel
- Tidak Diskriminatif
- Berkeadilan
TATA CARA PENDAFTARAN
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mendaftar ke SMP 1 Bae Kudus dengan daya tampung 256 peserta didik melalui laman https://kudus.siap-ppdb.com
- Calon Peserta Didik Baru memindai (scan) dokumen asli
- Calon Peserta Didik Baru mendaftar ke SMP dengan mengunggah dokumen melalui jalur pendaftaran sebagai berikut :
- Jalur Zonasi (Berdasarkan jarak tempat tinggal)
SKL, KK, Akta Kelahiran (minimal 50% = 128 siswa) - Jalur Afirmasi (bagi keluarga kurang mampu dan penyandang Disabilitas)
SKL, KK, Akta Kelahiran, Kartu Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu, Surat Rekomendasi dari Psikolog (minimal 15% = 38 siswa) - Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
SKL, KK, Akta Kelahiran, Surat Perpindahan Tugas Orang Tua (maksimal 5% = 13 siswa) - Jalur Prestasi (Berdasarkan Nilai Rapor & Piagam kejuaraan bisa dari dalam/ luar zonasi)
SKL, KK, Akta Kelahiran, 1 piagam kejuaraan tertinggi (maksimal 30% = 77 siswa)
- Jalur Zonasi (Berdasarkan jarak tempat tinggal)
- Panitia PPDB SMP pada pilihan pertama verifikasi dan validasi dokumen yang diunggah
- Calon Peserta Didik Baru mencetak dan menyimpan tanda bukti pendaftaran dari aplikasi PPDB Online
- Calon Peserta Didik Baru harus memantau hasil verifikasi dari peringkat seleksi PPDB di website
- Satuan pendidikan asal Calon Peserta Didik Baru (SD/ MI) dapat membantu proses PPDB Online
- Jika Calon Peserta Didik Baru sudah tidak tercantum (tidak diterima) dalam jurnal PPDB, maka dapat pindah jalur pendaftaran pada masa pendaftaran masih berlangsung
- Calon Peserta Didik Baru dapat memilih maksmial 2 pilihan SMP yang dituju (Zonasi atau Prestasi)
- Calon Peserta Didik Baru dapat memilih maksimal 1 pilihan SMP yang dituju (Afirmasi atau Perpindahan Tugas Orang Tua)
SELEKSI PENDAFTARAN
- Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua diprioritaskan :
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi dengan Google Maps
- Jalur Prestasi diprioritaskan :
- Nilai kejuaraan 1, 2, 3 Internasional dan Juara 1 Nasional (diterima langsung)
- Nilai akhir jalur prestasi yang lebih tinggi
Nilai Akhir (NA) = Rata-rata Rapor + 4NK
Keterangan :
NK : Nilai Kejuaraan
NB : Jika dari ke-4 jalur terjadi kesamaan nilai seleksi, maka yang diprioritaskan secara berjenjang sebagai berikut :
- Umur yang lebih tua
- Nilai rapor yang lebih tinggi
- Nilai Mata Pelajaran dengan urutan Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang lebih tinggi
PENGUMUMAN PPDB
Melalui website PPDB dan Papan Pengumuman
DAFTAR ULANG
- Daftar ulang tanggal 26-27 Juni 2023
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima wajib daftar ulang sesuai jalur
- Bagi yang tidak daftar ulang dianggap mengundurkan diri
PERSYARATAN
Menunjukkan dokumen ASLI (SKL, KK, Surat Keterangan Domisili, Akta Kelahiran, Surat Perpindahan Tugas Orang Tua, Piagam/ Sertifikat Kejuaraan
SANKSI
Bagi peserta didik yang diterima memberikan data tidak benar dan dokumen palsu, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan setelah berkoordinasi dengan Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kab. Kudus
ZONASI SMP 1 BAE KUDUS
- Bae
- Gondangmanis
- Purworejo
- Panjang
- Besito
- Karangmalang
- Bacin
- Peganjaran
- Pedawang
- Cendono
- Karangbener
- Samirejo
- Piji
- Dersalam
- Margorejo
